Profile PPID
Sekolah sebagai lembaga pendidikan milik negara menyediakan dan mengelola informasi terkait kebijakan, program, dan kegiatan yang terbuka bagi publik, terutama informasi untuk para pemangku kepentingan seperti orang tua, siswa, guru, karyawan dan masyarakat sekitar.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di SDN Ragunan 08 akan berfokus pada pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta akses informasi publik yang terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui PPID, sekolah diharapkan lebih transparan dalam memberikan informasi.
Para pemangku kepentingan sekolah memiliki hak memperoleh informasi publik, SDN Ragunan 08 menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi agar dapat membantu dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat secara sistematis dan terstruktur, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi dengan cepat, tepat, dan mudah di akses. Melalui SOP PPID, sekolah dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan yang dijalankan, dengan menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas di berbagai aspek pengelolaan sekolah. Dengan adanya SOP PPID, sekolah dapat lebih baik dalam mengelola dan menyampaikan informasi, sehingga mendukung tata kelola pendidikan yang lebih baik dan terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Tim PPID SDN Ragunan 08
.